26 Maret 2020 | Kegiatan Statistik
Badan Pusat
Statistik kembali melaksanakan agenda penting sepuluh tahunan di tahun ini,
yaitu Sensus Penduduk 2020. Berbeda dengan Sensus Penduduk sebelumnya, SP 2020
kini hadir dengan dua metode, yaitu metode online
dan wawancara. Dalam SP Online,
penduduk dapat mengisikan data keluarganya secara mandiri pada periode 1 - 31
Maret 2020, melalui sensus.bps.go.id.
Sementara itu, SP 2020 Wawancara akan dilaksanakan selama satu bulan, yaitu pada periode 1 – 31 Juli 2020. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Kapuas Hulu membuka pendaftaran untuk calon petugas Sensus Penduduk 2020 wawancara khusus untuk dua kecamatan, yaitu kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Mampu berkomunikasi dengan baik
2. Wajib memiliki dan mampu menguasai HP Android
3. Telah mengisi Sensus Penduduk Online serta mengajak minimal 5 KK (Keluarga) untuk mengisi SP Online. Bukti pengisian dapat dilampirkan dan dibawa saat Tes Tertulis.
4. Wilayah kerja petugas ditentukan oleh BPS Kabupaten Kapuas Hulu, bukan berdasarkan domisili petugas
5. Sistem kerja petugas Sensus Penduduk 2020 dikontrak oleh BPS Kab. Kapuas Hulu selama satu bulan (1 – 31 Juli 2020)
Tahapan Perekrutan petugas terdiri dari dua tahap, yaitu:
1. Tahap 1 : Tes Tertulis (13 – 17 April 2020)
2. Tahap 2 : Tes Wawancara (20 – 24 April 2020)
Jadwal tahapan perekrutan tersebut
bisa berubah sewaktu-waktu (tentatif).
Pertanyaan seputar perekrutan petugas dapat menghubungi saudara Abdul Gofur Rochman di nomor HP : 0813-8398-5485
Mari daftarkan diri Anda sebagai petugas Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten Kapuas Hulu dan ambil peran serta dalam #MencatatIndonesia.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas HuluJl. Antasari No.26 Putussibau 78711 Telp. 0567-21088 Fax. 0567-22041
Tentang Kami