Badan Pusat
Statistik kembali melaksanakan agenda penting sepuluh tahunan di tahun ini,
yaitu Sensus Penduduk 2020. Berbeda dengan Sensus Penduduk sebelumnya, SP 2020
kini hadir dengan dua metode, yaitu metode online
dan wawancara. Dalam SP Online,
penduduk dapat mengisikan data keluarganya secara mandiri pada periode 1 - 31
Maret 2020, melalui sensus.bps.go.id.
Sementara
itu, SP 2020 Wawancara akan dilaksanakan selama satu bulan, yaitu pada periode
1 – 31 Juli 2020. Oleh karena itu, BPS Kabupaten Kapuas Hulu membuka
pendaftaran untuk calon petugas Sensus Penduduk 2020 wawancara khusus untuk dua
kecamatan, yaitu kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan. Syarat dan
ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Mampu
berkomunikasi dengan baik
2. Wajib
memiliki dan mampu menguasai HP Android
3. Telah
mengisi Sensus Penduduk Online serta
mengajak minimal 5 KK (Keluarga) untuk mengisi SP Online. Bukti pengisian dapat dilampirkan dan dibawa saat Tes
Tertulis.
4. Wilayah
kerja petugas ditentukan oleh BPS Kabupaten Kapuas Hulu, bukan berdasarkan
domisili petugas
5. Sistem
kerja petugas Sensus Penduduk 2020 dikontrak oleh BPS Kab. Kapuas Hulu selama
satu bulan (1 – 31 Juli 2020)
Tahapan Perekrutan petugas terdiri
dari dua tahap, yaitu:
1. Tahap 1 :
Tes Tertulis (13 – 17 April 2020)
2. Tahap 2 :
Tes Wawancara (20 – 24 April 2020)
Jadwal tahapan perekrutan tersebut
bisa berubah sewaktu-waktu (tentatif).
Pertanyaan seputar perekrutan petugas dapat menghubungi saudara Abdul Gofur Rochman di nomor HP : 0813-8398-5485
Mari
daftarkan diri Anda sebagai petugas Sensus Penduduk 2020 di Kabupaten Kapuas
Hulu dan ambil peran serta dalam #MencatatIndonesia.